
Sebanyak delapan warga negara asing ditangkap aparat kepolisian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Mereka diamankan karena kedapatan membawa narkoba setelah mendarat.
Mereka ditangkap dalam kurun waktu 14 April hingga 15 Mei 2025. Saat ini, polisi tengah memprosesnya.
“Ada delapan warga asing yang kami tahan dan kami proses. Mereka membawa narkoba berbagai jenis,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy dilansir detikBali , Jumat (16/5/2025).