
Sejak awal masa jabatannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong penerapan keadilan restoratif sebagai pendekatan baru dalam penanganan perkara. Kebijakan ini bertujuan agar hukum tak sekadar menghukum, melainkan juga memulihkan.
Untuk melihat sejauh mana implementasi keadilan restoratif berjalan, detikcom kembali bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI menyelenggarakan adhyaksa awards 2025 . Tak hanya dari kalangan internal Kejaksaan, masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dengan mengusulkan jaksa-jaksa terbaik sesuai nominasi yang ada.
Tahun ini, ada tujuh nominasi yang bisa diisi oleh sosok-sosok jaksa pilihan. Salah satu nominasi yang menjadi perhatian adalah Jaksa Penegak Keadilan Restoratif . Nominasi ini diberikan kepada jaksa yang berhasil mengimplementasikan gagasan jaksa Agung tentang keadilan restoratif dengan baik dan tepat dalam menangani perkara hukum.