Berita  

Polisi Ungkap 9 Pria Berpakaian Jukir di Jakpus, Terancam Hukuman Keras

Polisi Ungkap 9 Pria Berpakaian Jukir di Jakpus, Terancam Hukuman Keras
Polisi Ungkap 9 Pria Berpakaian Jukir di Jakpus, Terancam Hukuman Keras

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sembilan preman berkedok juru parkir (jukir) liar di Wilayah Jakarta Pusat. Modusnya, pelaku memaksa meminta Rp 20 ribu ke warga.

Pelaku ditangkap saat polisi melakukan Operasi Berantas Jaya 2025 yang dilaksanakan pada 9 hingga 23 Mei. Dalam tiga hari, polisi menangkap 28 orang pelaku, 9 di antaranya ditetapkan tersangka dengan Pasal 335 dan Pasal 358 terkait pemaksaan, kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Dari sekitar 28 orang terduga yang diamankan berdasarkan kecukupan alat bukti. Maka Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 9 orang yang diduga kuat dapat ditetapkan tersangka dengan persangkaan Pasal 335 yaitu terkait masalah pemaksaan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata kata Wakapolres Jakpus AKBP Danny Yulianto saat jumpa pers di Polres Metro Jakpus, Senin (12/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *