
Mendagri Tito Karnavian mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk memperkuat Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) melalui dukungan hibah dan pembangunan infrastruktur. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan pendidikan tinggi di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil.
Tito menjelaskan, dasar hukum pemberian hibah ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 83 Ayat (2) yang menyebut Pemda dapat memberikan dukungan pendanaan pendidikan tinggi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini juga diperkuat dengan Pasal 87 dalam UU yang sama, yang menyatakan bahwa pemerintah dan Pemda dapat memberikan hak pengelolaan kekayaan negara kepada perguruan tinggi untuk kepentingan pengembangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Nah, Undang-Undang [Nomor 23 Tahun 2014 tentang] Pemerintahan Daerah juga disebutkan, belanja hibah bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai kemampuan. Dapat diberikan juga kepada pemerintah pusat, termasuk jejaringnya [salah satunya PTN-BH],” ujar Tito dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025).