
Latar Belakang
Bawaslu RI telah menyampaikan usulan penting terkait RUU Pemilu, yang saat ini sedang diproses sebagai prioritas tahun 2025 oleh Panja Prolegnas. Usulan ini mencakup rencana untuk memberikan jeda dua tahun pada pelaksanaan pemilu serentak, termasuk Pilpres dan Pilkada 2029.
Fakta Penting
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa jadwal pemilu serentak 2024 saat ini hanya berjarak beberapa bulan, yang dinilai memberikan waktu yang terlalu singkat bagi penyelenggara. “Di tahun yang sama, dengan perbedaan bulan antara pemilu dan pilkada, itu agak sempit sebenarnya,” ujar Rahmat Bagja dalam pertemuan di kantornya, Kamis (8/5/2025).
Dampak
Usulan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pemilu di masa depan. Dengan jeda dua tahun, Bawaslu RI berharap penyelenggara memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan logistik, sumber daya, dan komunikasi publik.
Penutup
Usulan Bawaslu RI ini menjadi perhatian penting dalam konteks reformasi sistem pemilu Indonesia. Dengan jeda dua tahun, diharapkan pemilu serentak 2029 dapat berlangsung lebih lancar dan adil. Bagaimana tanggapan masyarakat dan partai politik terhadap usulan ini? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.