
Latar Belakang
KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus korupsi jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Perpanjangan ini dilakukan selama 40 hari ke depan, mulai 1 Mei hingga 9 Juli 2025.
Fakta Penting
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, tersangka DP dan II menerima perpanjangan penahanan. Dua tersangka tersebut adalah Iswan Ibrahim, mantan Komisaris PT IAE, dan Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PT PGN. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai USD 15 juta.
Dampak
Kasus ini menyoroti masalah korupsi dalam transaksi bisnis di sektor energi. Perpanjangan penahanan menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini.
Penutup
Dengan perpanjangan ini, KPK menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi tidak akan terbengkalai. Kasus ini juga menjadi peringatan penting bagi perusahaan untuk memastikan transaksi bisnis dilakukan secara transparan dan akuntabel.