Berita  

Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Dikaji oleh Kejaksaan dan KPK

Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Dikaji oleh Kejaksaan dan KPK
Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Dikaji oleh Kejaksaan dan KPK

Tren Baru dalam Pengelolaan BUMN
Kini, jajaran direksi BUMN tidak lagi tergolong sebagai penyelenggara negara. Perubahan ini didasarkan pada UU BUMN terbaru, yang tengah dikaji oleh KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Latar Belakang
Perubahan status ini tercantum dalam Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003. Pasal tersebut secara tegas menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara.
Fakta Penting
Keputusan ini menandai langkah penting dalam reformasi BUMN. Sebagai badan usaha milik negara, perubahan status ini diharapkan mendorong kemandirian dan efisiensi operasional. Namun, sejumlah pihak menilai bahwa perubahan ini mungkin mempengaruhi mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.
Dampak
Perubahan ini telah menarik perhatian KPK dan Kejagung, yang saat ini sedang mengevaluasi dampak hukum dan sosialnya. Beberapa analis menyebutkan bahwa langkah ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BUMN.
Penutup
Dengan perubahan ini, BUMN diharapkan dapat lebih fokus pada bisnis dan produktivitas, sambil tetap memastikan akuntabilitas yang tinggi. Namun, pertanyaan tetap muncul: bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi pengawasan dan pengelolaan BUMN di masa depan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *