Berita  

Keputusan Mengejutkan: Mantan Dirjen Minerba Dihukum 4 Tahun karena Korupsi Timah Rp300 T

Keputusan Mengejutkan: Mantan Dirjen Minerba Dihukum 4 Tahun karena Korupsi Timah Rp300 T
Keputusan Mengejutkan: Mantan Dirjen Minerba Dihukum 4 Tahun karena Korupsi Timah Rp300 T

Mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola timah. Hakim menyatakan Bambang bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan negara Rp 300 triliun.

“Menyatakan terdakwa Bambang terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, saat membacakan amar putusannya, di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Gatot Ariyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *