
Satgas Narcotics Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran 99 kg sabu di Langsa, Aceh . Satu orang pelaku ditangkap dalam operasi ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut pelaku yang ditangkap bernama Zulkifli (24). Dia berperan sebagai pemerima barang di titik pengiriman barang ‘landing spot’.
“Kemudian, mengamankan dan mengawasi barang serta memindahkan barang dari landing spot ke tempat lainnya, dan mendistribusikan barang atas perintah,” kata Eko kepada wartawan Senin (5/5/2025).