
Polisi mengamankan pria berinisial S yang membawa 18 bungkus sabu di dalam sarung di Aceh Timur, Aceh. Tim Bareskrim Polri sempat kejar-kejaran dengan tersangka sebelum ditangkap.
Awalnya didapati informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba sabu dari Malaysia lewat jalur laut di Aceh. Kemudian ditelusuri, dan didapati tersangka melakukan transaksi sabu pada Senin (28/4).
“Pada hari Senin tanggal 28 April 2025 pukul 23.20 WIB telah terjadi transaksi narkotika jenis sabu sebanyak 18 bungkus di Langsa,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (4/5/2025).