
Latar Belakang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengecam maraknya penipuan dalam modus jual beli saham atau kripto. Dalam pernyataannya, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada sebelum terjun ke dunia investasi.
Fakta Penting
Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa masyarakat harus memastikan dua aspek penting sebelum menerima tawaran investasi: legalitas dan logika. “Kami menyebutnya 2L. Pastikan informasi yang diberikan memenuhi kedua aspek tersebut,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5/2025).
Penutup
Peringatan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak terlena dengan janji manis investasi tanpa mempertimbangkan legalitas dan logika. Dengan memperhatikan ‘2L’, masyarakat dapat terhindar dari penipuan yang merugikan.