
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo , sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Heru adalah hakim anggota yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti.
“Penetapan tersangka HH sejak tanggal 10 April 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi tahun 2020 sampai dengan Tahun 2024,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Senin (28/4/2025).
Harli menyatakan, Heru dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).