Berita  

Aksi Membekukan: Pria di Pasuruan Cabuli Adik Ipar Umur 6 Tahun, Sehari Setelah Nikah

Aksi Membekukan: Pria di Pasuruan Cabuli Adik Ipar Umur 6 Tahun, Sehari Setelah Nikah
Aksi Membekukan: Pria di Pasuruan Cabuli Adik Ipar Umur 6 Tahun, Sehari Setelah Nikah

Pria di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan berinisial AK tega mencabuli adik iparnya yang berusia 6 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan sehari setelah menikah dengan kakak korban, Nai (18).

Dilansir detikJatim , Senin (28/4/2025) peristiwa bermula saat kedua orang tua korban hendak pergi kondangan ke wilayah Kecamatan Nguling, Sabtu (12/4/2025) siang. Mereka meminta Nai menjaga adiknya di rumah, yang saat itu juga ada pelaku.

Namun, Nai yang diminta menjaga korban malah tertidur di sofa. Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *