Muncul desakan agar KPK memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ( RK ) untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten ( Bank BJB ). Jubir KPK Tessa Mahardika menjelaskan pemanggilan seseorang merupakan kewenangan penyidik.
“Jadi saya perlu garis bawahi kembali bagi rekan-rekan. Subjek yang rekan-rekan tanyakan untuk dipanggil ini itu merupakan subjek hukum yang belum berstatus apa-apa di KPK. Bukan tersangka dan bukan juga saksi. Kenapa? Karena belum dipanggil,” ujar Tessa dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Tessa menjelaskan terkait setiap pemanggilan seseorang dalam perkara yang ditangani KPK sepenuhnya sesuai kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan.