
Latar Belakang
Ariel Noah dan 28 musisi terkemuka Indonesia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini mendapat perhatian luas karena melibatkan sejumlah artis ternama, termasuk Vina Panduwinata, BCL, dan Rossa. Sidang pendahuluan kasus ini telah digelar, menandai langkah penting dalam perjuangan musisi untuk merebut kembali kendali atas karya mereka.
Fakta Penting
Gugatan ini tercatat sebagai permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025, melibatkan 29 musisi yang merasa dirugikan oleh peraturan royalti saat ini. Mereka argumen bahwa penafsiran royalti yang ada menimbulkan ketakutan dan ketidakadilan dalam industri musik. Beberapa artis yang terlibat dalam gugatan ini antara lain:
1. Armand Maulana
2. Nazril Irham (Ariel NOAH)
3. Vina Panduwinata
4. Titi DJ
5. Judika
… dan lainnya, termasuk Raisa, Nadin Amizah, serta Andien.
Dampak
Kasus ini tidak hanya menyangkut masalah hukum semata, tetapi juga mencerminkan ketidakpuasan luas di kalangan musisi terhadap sistem royalti yang dianggap tidak adil. Hasil dari gugatan ini dapat membuka pintu untuk perubahan signifikan dalam industri musik Indonesia, memastikan bahwa musisi dapat lebih memperoleh manfaat dari karya mereka sendiri.
Penutup
Dengan gugatan ini, Ariel Cs tidak hanya bertarung untuk diri mereka sendiri, tetapi juga untuk masa depan musisi Indonesia. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah Mahkamah Konstitusi akan memberikan keadilan yang diharapkan, ataukah royalti akan terus menjadi sumber ketakutan bagi para musisi?