Berita  

Hakim MK Saldi Sentil Ariel Cs: Jangan Nyanyi Aja, Jelas Permohonan Tidak!

Hakim MK Saldi Sentil Ariel Cs: Jangan Nyanyi Aja, Jelas Permohonan Tidak!
Hakim MK Saldi Sentil Ariel Cs: Jangan Nyanyi Aja, Jelas Permohonan Tidak!

Majelis hakim panel gugatan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengingatkan pemohon untuk menjelaskan kerugian konstitusional dari gugatan peraturan tersebut. Hakim ketua panel, saldi isra , mengingatkan para penggugat yang merupakan para musisi juga harus bisa menjelaskan permohonan secara jelas seperti saat bernyanyi di atas panggung.

“Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya, ada kah di antara pelaku seni atau pelaku pertunjukkan itu pemohon yang di sini jumlahnya 29 orang, di sini ada 6 orang yang sudah pernah terkena langsung dari pasal-pasal yang diajukan ini. Kalau ada itu diuraikan berarti kerugiannya sudah aktual,” kata Saldi dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Ada dua gugatan terkait UU Hak Cipta yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Salah satu gugatan itu dilayangkan oleh 29 musisi tenar Indonesia mulai dari Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa hingga Ghea Indrawari. Pemohonan itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *