
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari rumah hakim ali muhtarom , tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng. Uang itu terdiri dari 36 gepok pecahan 100 USD atau dolar Amerika.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan uang itu ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah Ali di wilayah Jepara, Jawa Tengah. Penggeledahan dilakukan pada Minggu (13/4/2025) lalu atau saat Ali ditetapkan sebagai tersangka.
“Itu pertanggal 13 April 2025 dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 USD,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2025).