
Pria bernama Bambang Irawan alias Bambang Bin Supriyono dihukum 15 tahun penjara karena membunuh anaknya. Pembunuhan itu dipicu rusaknya motor Bambang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maros dikutip dari SIPP PN Maros, Rabu (23/4/2025).