Berita  

Kejati Banten Ungkap Skema Pengusaha Atur Harga Sampah di Tangsel, Nilai Rp75,9 Miliar

Kejati Banten Ungkap Skema Pengusaha Atur Harga Sampah di Tangsel, Nilai Rp75,9 Miliar
Kejati Banten Ungkap Skema Pengusaha Atur Harga Sampah di Tangsel, Nilai Rp75,9 Miliar

Latar Belakang
Tim penyidik Kejati Banten berhasil membongkar kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024, dengan nilai kerugian mencapai Rp75,9 miliar. Dalam penyelidikan ini, ditemukan indikasi kuat bahwa para pengusaha telah mengatur harga angkutan sampah melalui mekanisme yang tidak transparan.
Fakta Penting
Kasidik Kejati Banten Nurhimawan mengungkap bahwa HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya menyalin harga sebelumnya, khususnya untuk pengangkutan sampah oleh PT HPP. “Jadi, HPS ini tidak berdasarkan perhitungan baru, melainkan hanya meniru harga tahun sebelumnya,” jelas Nurhimawan.
Lebih lanjut, Nurhimawan menyebut bahwa proyek pengangkutan sampah ini dilakukan secara e-purchasing, namun HPS-nya diatur oleh para tersangka. Bahkan, Pemkot Tangsel menyusun penetapan HPS berdasarkan data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dampak
Kasus ini menunjukkan adanya kecacatan dalam sistem pengelolaan sampah dan pengadaan barang/jasa di Tangsel. Skema pengaturan harga yang dilakukan pengusaha tidak hanya merugikan keuangan daerah, namun juga merongrong kredibilitas pemerintah dalam menjalankan program publik.
Penutup
Kebocoran dana sebesar Rp75,9 miliar ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Tangsel. Pihak Kejati Banten menjanjikan proses penyidikan yang transparan dan cepat guna memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, Pemkot Tangsel diharapkan segera mereformasi sistem pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *