
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta beserta tiga hakim lainnya ditetapkan sebagai tersangka penerimaan suap terkait putusan lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kasus suap ini dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
Pakar Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho awalnya mengaku heran atas dugaan suap Rp 60 Miliar yang menyeret Ketua PN Jaksel beserta tiga hakiml lainnya. Dia menilai kasus tersebut buka sekadar pelanggaran etik, tapi juga penjualan hukum.
“Kalau hakim bisa dibeli oleh korporasi, apa lagi yang tersisa dari negara hukum kita? Ini bukan sekadar pelanggaran etik, ini adalah penjualan hukum kepada pemilik modal,” kata Hardjuno dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).