
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat memfasilitasi dan memberikan pendampingan pernikahan terhadap pria berinisial AS . Pria AS sendiri merupakan tersangka kasus pencurian sekaligus pengeroyokan.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat memfasilitasi pernikahan tersangka Pasal 364 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (16/4/2025).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pernikahan berlangsung di Masjid Al-Ikhlas Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (16/4) pagi tadi.