
Perkumpulan korban Net89, Paguyuban SMB, kembali menarik perhatian publik dengan datangi Komisi III DPR. Mereka mengadukan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi robot trading net89 yang sudah berlangsung selama 3 tahun tanpa kepastian penyelesaian. Aksi ini dilakukan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Perwakilan korban, Oni Asaat, menegaskan bahwa upaya memperoleh keadilan selama ini terasa sia-sia. “Kami menemui Komisi III karena setelah 3 tahun menunggu, proses pembenahan atau penyelesaian perkara ini tidak pernah tuntas,” ujarnya.
Korban meminta Komisi III untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice, sebagai upaya menemukan solusi yang lebih humanis dan efektif. Namun, pertanyaan besar muncul: kapan kasus ini akan mendapat penanganan yang layak?
Dengan menuntut transparansi dan keadilan, korban Net89 terus berjuang untuk mendapatkan kepastian. Namun, kegagalan dalam menyelesaikan kasus ini selama bertahun-tahun menimbulkan pertanyaan serius tentang sistem peradilan kita. Bagaimana masyarakat bisa mempercayai sistem tersebut jika kasus seperti ini terus berlarut-larut?
Dukung korban Net89 dan ajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Bersama-sama, kita bisa menekan agar keadilan segera terwujud.