Berita  

**9 Tersangka Proyek Fiktif Telkom Rp 431 M Ditetapkan Kejati DKI**

**9 Tersangka Proyek Fiktif Telkom Rp 431 M Ditetapkan Kejati DKI**
**9 Tersangka Proyek Fiktif Telkom Rp 431 M Ditetapkan Kejati DKI**

Latar Belakang
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero). Proyek-proyek ini diduga menelan kerugian negara sebesar Rp 431 miliar.
Fakta Penting
Selama jumpa pers di kantornya, Rabu (7/5/2025), Asep Sontani, Asisten Intelijen Kejati DKI, dan Syarief Sulaiman, Asisten Pidana Khusus, mengungkap bahwa sembilan tersangka tersebut berasal dari PT Telkom dan pihak rekanan. Mereka telah dilakukan penahanan sesuai dengan bukti yang ditemukan.
Dampak
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyoroti masalah korupsi di sektor swasta yang merugikan negara. Kejati DKI menegaskan komitmen dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
Penutup
Dengan penetapan sembilan tersangka, Kejati DKI menunjukkan upaya serius dalam melindungi keuangan negara. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi instansi lain untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *