Berita  

64 Rupbasan Imipas Ditugaskan ke Kejagung, Target Selesai Akhir Tahun

64 Rupbasan Imipas Ditugaskan ke Kejagung, Target Selesai Akhir Tahun
64 Rupbasan Imipas Ditugaskan ke Kejagung, Target Selesai Akhir Tahun

Pengalihan Pengelolaan 64 Rupbasan ke Kejagung Resmi Dilakukan
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (kemen imipas) secara resmi akan menyerahkan pengelolaan 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Pasal 76 Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.
Fakta Penting Dibalik Perubahan Ini
Sekjen Kemen Imipas, Asep Kurnia, mengungkapkan bahwa langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tata kelola Rupbasan. “Ada 64 Rupbasan di seluruh Indonesia yang akan diserahkan kepada Kejagung,” jelas Asep dalam konferensi pers di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, Rabu (30/4/2025).
Asep menambahkan, Kejaksaan Agung dipilih sebagai pengelola karena memiliki kewenangan penuh dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara. Dengan perubahan ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas layanan hukum dan pengelolaan aset negara.
Dampak Positif bagi Tata Kelola Negara
Pengalihan pengelolaan Rupbasan kepada Kejagung diharapkan mampu memperkuat sistem hukum dan transparansi pemerintah. Dengan target rampung akhir tahun ini, langkah ini menjadi langkah strategis untuk menjamin akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan aset negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *