Berita  

**60+ Rumah Barang Sitaan Indonesia Dikelola Kejaksaan, 5 Sudah Beroperasi**

**60+ Rumah Barang Sitaan Indonesia Dikelola Kejaksaan, 5 Sudah Beroperasi**
**60+ Rumah barang sitaan Indonesia Dikelola Kejaksaan, 5 Sudah Beroperasi**

Pengalihan Besar-Besaran
Lebih dari 60 rumah barang sitaan negara yang sebelumnya dikelola Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kini beralih ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebagai langkah awal, 5 rumah barang sitaan sudah resmi dialihkan dan beroperasi di bawah naungan Kejagung. Acara penandatanganan kesepakatan dilakukan di Rupbasan Jakarta Timur, Cipinang, pada Selasa (30/4/2025), melibatkan Sekjen Kementerian Imipas Asep Kurnia dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono.
Latar Belakang
Pengalihan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan barang sitaan negara. Dengan pengelolaan yang lebih terpusat dan profesional, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan memastikan keamanan aset negara.
Dampak
Perubahan ini akan berdampak pada sistem logistik dan manajemen barang sitaan di seluruh Indonesia. Kejagung diharapkan dapat memberikan pengawasan yang lebih ketat, sehingga mampu meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas publik. Masyarakat juga diharapkan dapat merasakan dampak positif dari perbaikan ini dalam jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *