Berita  

3 Terdakwa Korupsi APD COVID Rp 319 M Hadapi Tuntutan Hari Ini

3 Terdakwa Korupsi APD COVID Rp 319 M Hadapi Tuntutan Hari Ini
3 Terdakwa korupsi apd covid Rp 319 M Hadapi Tuntutan Hari Ini

Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) RI yang merugikan negara Rp 319 miliar memasuki babak baru. Jaksa KPK akan membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa dalam kasus tersebut hari ini.

Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik.

“Karena telah selesainya pembuktian dakwaan dari Tim Jaksa dengan menghadirkan berbagai alat bukti selama persidangan dengan Terdakwa Budi Sylvana dkk, Hari ini (16/5), Tim Jaksa akan membacakan surat tuntutan berdasarkan seluruh fakta hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan APD COVID di Kemenkes RI sebesar Rp 319 miliar,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada wartawan, Jumat (16/6/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *