Berita  

28 Ribu Rekening Pasif Diblokir Sementara, PPATK Lindungi Uang Rakyat! 🚫

28 Ribu Rekening Pasif Diblokir Sementara, PPATK Lindungi Uang Rakyat! 🚫
28 Ribu Rekening Pasif Diblokir Sementara, PPATK Lindungi Uang Rakyat! 🚫

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan telah memberhentikan sementara 28.000 rekening pasif atau dormant selama tahun 2024. Data rekening pasif itu kini telah diambil oleh pihak perbankan.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan langkah itu dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” ujar Ivan dilansir Antara , Senin (19/5/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *