
Sidang Tipikor untuk Dugaan Korupsi Gerobak Dagang Dimulai
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018-2019 akhirnya diadili. Bambang Widianto, Kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia, dan Mashur, pelaksana lapangan PT Piramida Dimensi Milenia tahun 2018 serta PT Dian Pratama Persada tahun 2019, menjadi sorotan publik setelah sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).
Fakta Penting dalam Kasus Ini
Jaksa menuding kedua terdakwa merugikan negara sebesar Rp 61,5 miliar melalui praktik korupsi dalam pengadaan gerobak dagang. “Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 61.538.653.300,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan. Fakta ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negeri.
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini tidak hanya menyoroti praktik korupsi di lembaga pemerintah, tetapi juga menjadi momentum untuk mendorong perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa di Kemendag. Publik menantikan hasil sidang yang akan menjadi contoh keras pemerintah dalam melawan korupsi.